Friday, October 13, 2017

Tafsir Ayat Al-Qur'an Yang Membahas Tentang Musim


Musim

Musim merupakan kondisi cuaca, udara, dan seluruh kompone: yang mempengaruhi makhluk hidup dan alam sekitar dalam kurun waku tertentu yang relatif panjang. Di belahan bumi ini, beberapa benua atau negara bisa mengalami musim yang berbeda, ada yang dua sampaiempat musim yang dialami. Di negara kita mengalami dua musim yakni hujan dan kemarau.
Di dalam Al-Quran khususnya juz 30, pembahasan hujan bukanlahsebagai musim, namun sebagai hujan itu sendiri. Dan istilah yang kita kenal sebagai kemarau, di sini akan kita sebut sebagai musim panas.

1. Hujan
 a. An-Naba’: 14
وانزلن منامعصر اتماءثجاجا
Artinya:
“Dan kami menurunkan dari mega mendung air yang sangat hebat.”
Tafsir lbnu Katsir:
Dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah. ” Al-'Aufl meriwayatkan dari
lbnu 'Abbas: "al mu’syirata' bararti angin.”
Sedangkan 'Ali bin Abi Thalhah berkata dari ibnu 'Abbas:منا لمعصرات  berarti dari awan." Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Al-Farra' mengemukakan: ”Yaitu awan yang bersatu dengan air hujan tetapi belum sampai turun hujan.” Sebagaimana dikatakan "immatun mu'shirun,' yakni jika wanita itu sudah mendekati masa haidnya tetapi belum haid. Dan firman Allah Tabaraaka wa Ta'ala: ما ءثجا جا "air yang banyak tercurah.”
Mujahid, Qatadah, ar-Rabi' bin Anas mengatakan: ثجا جا berarti yang disiramkan (tercurah).' Sedangkan ats-Tsauri mengemukakan: 'Yakni, secara berturut-turut.”
Pembahasan hujan bukan musim tetapi hujannya itu sendiri. Penafsiran ulama hujan dari 'roja' artinya sesuatu yang kembali; bahwa air hujan berasal dari air dari bumi yang dengan siklusnya akan dikembalikan lagi ke bumi berupa hujan.

Bedah Pembahasan:
Bahwa hujan merupakan sesuatu yang kembali, artinya hujan berasal dari air yang ada di bumi (tanah), menarik membahas mengenai Siklus air, serta material yang terkandung didalamnya sehingga saat turun kembali menjadi hujan ia memiliki manfaat yang besar bagi makhluk hidup dan alam.

Turun Hujan
Kunci kegaiban ada lima, dan tidak ada yang mengetahui kelimanya kecuali hanya Allah. Tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi esok hari kecuali hanya Allah. Tidak ada yang mengetahui apa yang dikandung rahim kecuali hanya Allah. Tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan hujan turun kecuali hanya Allah. Tidak ada yang mengetahui di bumi mana ia akan meninggal, dan tidak pula ada yang mengetahui kapan kiamat terjadi kecuali hanya Allah. Hadits dilansir oleh Imam Ai-Bukhari dalam shahih-nya, Kitab Tafsir Al-Qur'an, hadits nomor 4338.
Hujan adalah rezeki, sementara rezeki tiada lain hanyalah dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Pun, jika hujan merupakan azab, tidak ada pula yang menurunkan azab kecuali hanya Allah. Faktor-faktor yang menyebabkannya pun termasuk hal-hal yang tidak dapat dikontrol oleh makhluk, dan hujan terjadi melalui sejumlah reaksi alamiah dan kimia yang belum diketahui sepenuhnya, diantaranya perkisaran angin, penguapan air dan titik-titik air, kemudian pengumpulan uap air yang keluar dari berbagai aktivitas kehidupan. Juga pemindahannya melalui angin yang menggerakkan awan, memadukannya dan membentangkannya di langit, atau menggumpalkannya di atas ruang reaksi tertinggi lapisan gas bumi. Angin terus menerus menyuplainya dengan uap air yang semakin memperkayanya atau dengan partikel-partikel debu yang bekerja seperti benih untuk yang menebalkannya, 5ehingga membentuk buliran-buliran kecil air hingga pada volume yang sesuai untuk menimbulkan hujan deras atau es. Selama proses ini berlangsung, awan terus bergerak sehingga tidak ada yang bisa diketahui di mana hujan akan turun, berapa kadarnya, dan kapan hujan ini turun kecuali hanya Allah subhanahu wa ta'ala.
Di antara faktor-faktor yang mempengaruhi proses ini adalah jumlah dan jenis muatan listrik pada satu awan, juga pada awan-awan yang saling berbenturan, serta pengaruh angin violet di atas atmosfer bumi.

Siklus Hujan
Air menutupi sekitar 71% kawasan permukaan bumi yang diperkirakan mencapai 510 juta kmz. Dengan kata lain luas permukaan air di permukaan bumi mencapai sekitar 361 juta kmz, sementara luas permukaan bumi yang berupa daratan hanya mencapai 149 kmzsaja.
Berdasarkan hal itu, rata-rata uap air yang menguap dari permukaan laut dan samudra mencapai sekitar 320.000 kma setiap tahunnya, sementara uap air yang berasal dari permukaan daratan hanya mencapai 60.000 km3. Dengan menjumlahkan kedua angka ini, maka menjadi jelaslah bahwa siklus air antara bumi dan lapisan gas bumi mencapai 380.000 km3 setiap tahunnya. Dan sebagian besar volume air ini menguap dari daerah-daerah khatulistiwa yang rata-rata suhu panasnya per tahun mencapai 25°C.
Ketika air menguap dari permukaan lautan, samudra, dan daratan bumi, maka dengan pengaruh keminiman kepadatannya dan dengan dorongan arus udara uap air tersebut naik ke zona terbawah lapisan gas bumi (zona perubahan iklim). Semakin tinggi, suhu zona ini semakin dingin hingga mencapai ~60°C di atas garis khatulistiwa. Dalam zona yang dingin ini lah, uap air yang naik dari bumi akan semakin memadat Untuk kemudian dengan izin Allah turun kembali ke bumi dalam bentuk hujan, salju, hawa dingin, atau embun.
Air yang kembali ke bumi diatur sedemikian rupa oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Kadar air yang turun ke daratan lebih tinggi daripada yang menguap dari permukaannya. Adapun kadar air yang turun ke lautan dan samudra lebih rendah dibanding yang menguap dari permukaannya. Selisih keduanya sama dengan selisih antara volume air hujan dan uap air di daratan ini yang diperkirakan mencapai 36 km3 dengan volume air yang mengalir dari daratan ke laut dan samudra setiap tahunnya setelah menjalankan peran dan fungsinya di atas permukaan daratan.
Siklus perputaran air di bumi merupakan siklus yang menakjubkan dan lebih lanjut membuktikan ketiadabatasan kekuasaan, kehebatan penciptaan, dan keakuratan penciptaan Allah Sang Maha Pencipta.
Sebab debit air yang ada di bumi secara keseluruhan selalu tetap dan terukur sesuai dengan kebutuhan hidup di bumi.
Siklus antara uap dan hujan sendiri berfungsi memurnikan air bumi di mana ada triliunan populasi makhluk dengan segala bentuk dan ragam kehidupannya yang hidup dan mati dalam setiap waktu. Siklus ini juga berfungsi menjaga keseimbangan suhu panas di atas permukaan bumi dan meminimalisir keterikan panas matahari di musim panas.
Karena total keseluruhan air yang menguap ke lapisan gas bumi setiap tahun tetap, begitu juga total keseluruhan uap air yang dibawa lapisan gas ini, maka total air hujan yang turun ke bumi setiap tahunnya pun tetap sama. Adapun yang berbeda hanyalah volume turunnya di suatu tempat dengan tempat lain yang menyesuaikan kehendak Allah.

b. Ath-Thariq:11
والسماءذاتالرجع
Artinya: "Demi langit yang mempunyai hujan, ”
Tafsir lbnu Katsir:
 ”Demi langit yang mengandung hujan,” yakni yang memuat air hujan, lalu menurunkannya. Qatadah mengatakan: ”Rizki hamba-hamba Allah ini turun setiap tahun. Seandainya tidak demikian, niscaya mereka dan juga ternak mereka akan binasa.” lbnu Zaid mengemukakan: ”Bintang, matahari dan bulannya kembali, semuanya datang dari sini (langit)."

Bedah Pembahasan:
Hujan adalah Anugerah dan Rahmat dari Allah
Hadits berikut dilansir oleh Al-Bukhori dalam shahih AI-Bukhori (Kitab Al-Adzan), dengan redaksi:
Kami mendapat hadits dari Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Shalih bin Kaisan, dari Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah bin Mas'ud, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, tuturnya; Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam shalat subuh bersama-sama kami di Hudaibiyah selepas hujan yang turun sejak malam. Selesai shalat, beliau menghadap ke arah orang-orang seraya berkata: Tahukah kalian apa yang telah difirmankan Tuhan kalian?
Para sahabat menjawab: ”Allah subhanahu wa ta'ala dan RasulNyalah yang lebih mengetahui.” Beliau bersabda: Tuhan kalian berfirman: jelang pagi ada hamba-Ku yang mukmin dan ada yang kafir. Barangsiapa yang mengatakan kami dihujani oleh anugerah dan rakhmat Allah, maka ialah hamba yang mukmin kepada-Ku dan kafir dengan bintang. Sedangkan barang siapa yang mengatakan (dihujani) oleh bintang begini begini, maka itulah hamba yang kafir dengan-Ku dan mukmin pada bintang.
Setiap tahun. sekitar 380.000' air menguap dan naik ke langit. ”bagian besar uap air tersebut berasal dari permukaan laut dan samudra. sedangkan sisanya berasal dari daratan. Semua ini akan kembali ke bumi dengan tingkat rata-rata yang berbeda. Sementara itu. 36.000 km' air mengalir dari daratan ke lautan dan samudra setelah menjalankan perannya dalam mengairi tumbuh-tumbuhan. memberi minum hewan-hewan dan manusia yang banyak. meremukkan bebatuan bumi. membentuk tanah. mengentalkan keledek (sedimen) yang masih mentah, membuat dan membelah saluran dan aliran air, termasuk meringankan dan melembabkan udara.

2. Musim (panas dan dingin)
Kebiasaan orang Quraisy melakukan perjalanan di musim panas dan musim dingin. Musim panas ke Syam dan musim dingin ke Yaman. QS. Quraisy ayat 2
ايلا فهمرحله الشتاء والصيف
Artinya:
”Yaitu kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin akan musim panas." Tafsir lbnu Katsir:
Yaitu kebiasaan mereka bepergian pada musim d‘ngin dan musim panas." ibnu Jarir mengatakan: 'Yang benar bahwa huruf lam tersebut adalah tam ta'ajjub (bermakna heran), seakan-akan mereka dibuat heran oleh kebiasaan kaum Quraisy dan juga nikmat Allah yang Dia berikan kepada mereka dalam hal tersebut." Lebih lanjut lbnu Jarir mengatakan: ”Yang demikian itu karena adanya ijma' kaum muslimin yang mengatakan bahwa keduanya merupakan surat yang terpisah dan masing-masing berdiri sendiri.” 

Pembahasan:
Musim salju tidak disebutkan dalam qur'an kenapa? (Pertanyaan besar yang merupakan tugas untuk dikaji lebih dalam). Salju tidak ada, tapi ada kata ’barad’ (es) terdapat dalam surat An-Nur: 43 lengkap tentang bagaimana proses terjadinya barad (hujan es).Qur'an untuk seluruh alam, bisa terjadi di suatu tempat atau di seluruh tempat.

Wassalam.

Thursday, May 4, 2017

Syariat Islam Di Aceh



POKOK-POKOK SYARIAT ISLAM DI ACEH

LATAR BELAKANG
          Rerformasi yang yang digaungkan dibumi Indonesia pada tahun 1998, para ulama dan  mahasiswa menyurati menhakan/pangab  untuk penghapus saat itu sangat menyayatkan luka dihati rakyat aceh, setelah itu panglima ABRI jendral wiranto meminta maaf kepada rakyat aceh atas luka yang ditorehkan.
          Reformasi juga membuka jalan bagi rakyat aceh untuk  menuntut pemberlakuan syari’at Islam, sesuai dengan keistimewaan aceh, atau bahkan referendum. Dalam kenyataannya, tuntutan referendum bagi Aceh mendominasi untuk pemberlakuan syariat islam.
          Pemerintah pusat merespon berbagai tuntuan itu dengan mengundangkan UU No. 44/99 tentang penyelengaraan keistimewaan provinsi Aceh .berpijak pada UU tersebut serangkaian perda no.3/2000 tentang MPU diundangkan pada tanggal 22 juni 2000. Perda  no. 5/2000 tentang pelaksanaan syariat islam diundangkan pada tanggal 25agustus 2000 bersamaan dengan perda no.6/2000 tentang penyelenggaraan pendidikan dan perda n0. 7/2000 tentang penyelenggaraan adat dikeluarkan pemerintah aceh
          Tetapi langkah pengundangan UU no.44/1999 ini belum dapat meredakan gejolak di Aceh.Tuntutan referendum semakin gencar dilakukan oleh masyarakat Aceh. 2 tahun kemudian pemerintah mengeluarkan UU no. 18/2001 tentang Provinsi NAD yang mengatur lebih juah  otonomi daerah  khusus bagi NAD tentang Mahkamah Syar’ iyyah, Qanun, Lambang Negara, dan zakat sebagai pemasukan daerah kepolisian dengan ciri khas Aceh, kepemimpinan adat dan lainnya.. UU NAD inilah yang diundangkan pada 9 agustus 2001, yang malatari kesibukan eksekutif dan legislative Aceh untuk menyusun sejumlah qanun (raqan) untuk mengimplementasikan syariat Islam yang luas, dalam wacana Aceh selalu di serukan “pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah” yang akan mempresetasikan kehusuan otonomi Aceh.

POKOK – POKOK  PEMBAHASAN SYARIAT ISLAM
            Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. Pelaksanaan syariat Islam diatur dalam peraturan Daerah Istimewa Aceh tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat islam (Dinas syariat islam 2009: 257). Adapun aspek-aspek pelaksanaan syariat islam adalah seperti terdapat dalam perda Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam. Bab IV pasal 5 ayat 2, yaitu: aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah/amar makruf nahi mungkar, baitul mal, kemasyarakatan syiar islam, pembelaan islam, Qadha,jinayah, munakahat, dan mawaris.
Pengertian pokok-pokok syariat Islam  tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1. Aqidah adalah aqidah ahlussunah wal jamaah berdasarkan Alquran dan Hadis yang menjadi keyakinan keagamaan yang dianut oleh seseorang dan menjadi landasan segala bentuk aktifitas, sikap, pandangan, dan pegangan hidupnya.
       Setiap orang berkewajiban untuk menjaga dan memelihara aqidah dari pengaruh paham atau aliran sesat .setiap orang juga di larang untuk menyebarkan paham atau aliran sesat,barang siapa yang menyebarkan suatu paham atau aliran sesat maka akan dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun atau hukuman cambuk di depan umum  paling anyak 12 kali.
2. Ibadah adalah perendahan diri kepada Allah yang dilandasi rasa cinta dan pengagungan dengan cara melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya sebagaimana yang dituntun dalam syariatNya. 
     Salah satunya ialah ibadah salat jum’at.setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha, dan atau institusi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi/mengganggu oramg Islam melaksanakan salat jum’at.setiap orang wajib melaksanakan ibadah salat jum’at selama tidak ada uzur syar’i. Apabila ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dihukum dengan hukuman ta’zir berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 kali.
3. Muamalah adalah ketentuan hukum tentang kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam masalah jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, transaksi (ijab qabul), perserikatan dan segala jenis usaha perekonomian.
4. Baitul Mal Aceh adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen sesuai dengan ketentuan syariat, dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
5. Munakahat adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami istri.
6. Mawaris adalah ketentuan tentang pembagian harta pusaka, orang yang berhak menerima waris serta jumlahnya.
7. Syi'ar Islam adalah semua kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.
     Salah satu cara penyelenggaraan syi’ar Islam ialah dengan adanya peraturan wajib berbusana muslim. setiap orang Islam wajib berbusana Islami, pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarkat wajib membudayakan busana Islami di langkungannya.barang siapa tidak berbusana yang Islami maka akan dipidna dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh wilayatul hisbah.
8.  Akhlak adalah prilaku dan tata pergaulan hidup sehari- hari umat muslim yang menetap kuat dalam jiwa seseorang dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan tanpa perlu dipikirkan atau direncanakan sebelumnya.
9. Tarbiyah (pendidikan) adalah sistem pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai syariat Islam untuk membentuk kepribadian muslim yang shalih dan mushlih.
10. Dakwah islamiyah adalah semua kegiatan yang mengajak orang lain untuk berbuat kepada kebaikan dan melarang berbuat kejahatan atau amar ma'ruf nahi mungkar.
 
JINAYAT
            Secara teoritis, jinayat atau hukum pidana Islam didefinisikan sebagai hukum syara’ yang berkaitan dengan  masalah perbuatan yang dilarang yang lazimnya disebut dengan  jarimah atau  tindak pidana dan ancaman hukumannya(uqubah). Uqubah adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.dalam hukum pidana Islam dikenal tiga macam ketentuan pidana yaitu hudud, qishash/diyat, dan ta’zir.

1. Hudud 
     Hudud atau alhudud adalah bentuk jamak dari kata hadd yang berarti batas, rintangan, halangan dan pagar. Dalam Al-qur’an, hudud sering kali diartikan sebagai hukum atau ketetapan Allah SWT.  Dalam ilmu fiqh, hudud atau hadd ialah hukuman atas perbuatan pidana tertentu(jarimah hudud)  yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan syar’i .yang termasuk ke dalam hudud adalah sebagai berikut :
a. Zina ,adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan perempuan diluar akad nikah. hukuman bagi pezina ghairu muhsan ialah dicambuk seratus kali.
b. Qadhaf ,adalah tuduhan berzina terhadap seseorang tanpa menghadirkan saksi yang memenuhi syarat. Hukuman bagi penuduh zina ini aalah didera delapan puluh kali.
c. Pencurian (sariqa), seseorang  yang secara  sengaja diam-diam mencuri harta orang lain . si pencuri dikenakan had potong tangan.
d. Perampokan(qat’ul al thariq), merupakan suatu perbuatan yang sangat di benci dalam Islam karena dapat merusak keamanan masyarakat. Pemberontakan(al-bughyi), suatu perbuatan yang berusaha untuk menghancurkan negara islam dan imamnya yang adil dengan tujuan menjadikan negara tersebut sebagai negara kafir.orang-orang atau kelompok yang melakukan pemberontakan tersebut disebut denganbughat.
e. Al riddah atau murtad,berarti keluar dari agama Islam . hukumannya tidak disebutkan secara jelas.
f. Minum khamar(syurb),merupakan salah satu kesalahan jinayah dalam Islam .hukumannya biasanya ialah disebat dengan tali atau di cambuk.(lihat juga kelompok tiga)

2. Qishash 
 Qishash merupakan suatu ketentuan Allah yang berkenaan dengan pembunuhan sengaja dimana pelakunya dikenakan hukuman mati.akan tetapi keluarga si korban dapat menurunkan hukuman mati menjadi hukuman denda atau diyat.diyat ialah denda yang harus di bayarkan oleh seseorang dikarenakan telah melakukan pembunuhan, jumhur ulama sepakat bahwa jumlah diyat yang harus dibayarkan kepada keluarga terbunuh ialah 100 ekor unta. qisash/diyat, meliputi : pembunuhan dan penganiayaan.

3. Ta’zir yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan pelanggaran syariat selain hudud dan qishash/diyat.ta’zir adalah perbuatan pidana yang jenis dan hukumannya tidak ditentukan lebih dahulu dalam nash. Seperti: maisir (perjudian), penipuan, pemalsuan, khalwat(mesum),dan meniggalkan salat fardhu dan puasa Ramadhan.

a. Maisir atau perjudian, Pada tanggal 15 juli 2003,Gubernur provinsi NAD mengesahkan qanun provinsi nomor 13 tentang maisir dengan persetujuan DPRD Provinsi NAD . khasus pertama yang sampai ke pengadilan terjadi di Aceh Tenggara , di ajukan ke mahkamah syariah Kutacane serta diputuskan tanggal 19 Januari dengan putusan nomor:01/JN.S/2005/MSY-KC.

b. Khalwat/mesum, adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang yang berlawanan jenis atau lebih, tanpa ikatan nikah atau bukan muhrim pada tempat tertentu yantg sepi yang memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat di bidang seksual atau yang berpeluang pada terjadinya perbuatan perzinaan .
 
Petunjuk Pelaksanaan Uqubat Cambuk
          Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan dengan semena-mena, akan tetapi ada cara-cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Diantaranya adalah :
·         Uqubat cambuk dilakukan di suatu tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh banyak orang
·         Pencambukan dilakukan pada bagian punggung(bahu sampai pinggul) terhukum
·         Sebelum pelaksanaan pencambukan terhukum diperiksa kesehatannya terlebih dahulu
·         Apabila kondisi kesehatan terhukum menurut hasil pemeriksaan dokter tidak dapat menjalani uqubat cambuk, maka pelqksanaan pencambukan ditunda sampai yang bersangkutan donyatakan sehat untuk menjalani uqubat cambuk.
·         Cambuk dilakukan oleh seorang pencambuk dengan memakai penutup wajah yang terbuat dari kain
·          Pada saat pencambukan,terhukum mengenakan pakaian tipis yang menutup aurat yang telah disedikan 
·         Posisi terhukum pada saat pencambukan dalam kondisi berdiri bagi laki-laki dan posisi duduk bagi perempuan 
Pencambukan akan dihentikan, apabila:
a.       Terhukum terluka akibat pencambukan
b.      Diperintahkan oleh Dokter yang bertugas berdasarkan pertimbangan medis
c.      Terhukum melarikan diri dari tempat pencambukan sebelum hukuman cambuk selesai dilaksanakan.

D. Analisa Penerapan Syari’at Islam di Aceh
     Aceh adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang di berikan self govermnet oleh pemerintah pusat.. Pemerintah dan rakyat menerapkan hokum  Syari’at Islam secara yuridis.  Dinas Syari’at Islam Aceh sebagai Intansi terkait penerapan Syari’at Islam di Aceh bekerja keras untuk dapat menyempurnakan agar segala lini kehidupan di Aceh sesuai dengan ajaran dalam Islam Namun, sebagai seorang penduduk Aceh (berdomisli di Aceh) kami melihat ada kesenjangan pada  pratik syari’at Islam  ditengah  masyarakat yang ada dari perilaku atau perbuatannya tidak sesuai Syar’at Islam  sebagai salah satu contoh nya ialah di kawasan Darussalam  sendiri sebagai kawasan yang menkaji dan  mendalami ilmu pengetahuan khususnya juga tentang al-Qur’an dan Hadits, masih banyak ketidakteraturan. Sampah yang berserak. Dan pergaulan muda-mudi yang hamper kehilangan batasnya.
       Tantangan terbesar yang dihadapi kaum  muslim saat ini adalah  problem ilmu. Karena dunia akademik kita sekarang berkiblat kearah barat sehingaa menlahirkan beberapa masalah dikalangan kaum muslim Salah satunya ialah  menlahirkan dualisme. Peradaban barat ialah peradaban yang memisahkan dunia-akhirat,agama-sains. Akal-wahyu . induktif-deduktif dan seterusnya.menurut Prof Dr Wan Mohd Nor Wan Daud, seorang pakar pemikir dan pendidikan Islam  Malaysia.
       Paradigma  bagi umat muslimlah Sekarang yang harus diubah haluan yang sekarang hidup bertuju pada materialisme, hendonisme dan  individualisme, kita ubah arah  paradigma mereka (dengan pendidikan terutama pada ilmu)  kearah  paradigma yang sesuaia dengan yang di ajarkan oleh al-Qur’an. Ini menurut kami yang menjadi masalah penegakan Syari’at Islam di Aceh.
KESIMPULAN
Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. Pelaksanaan syariat Islam diatur dalam peraturan Daerah Istimewa Aceh tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat islam (Dinas syariat islam 2009: 257). Adapun aspek-aspek pelaksanaan syariat islam adalah seperti terdapat dalam perda Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam. Bab IV pasal 5 ayat 2, yaitu: aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah/amar makruf nahi mungkar, baitul mal, kemasyarakatan syiar islam, pembelaan islam, Qadha,jinayah, munakahat, dan mawaris.
Secara teoritis, jinayat atau hukum pidana Islam didefinisikan sebagai hukum syara’ yang berkaitan dengan  masalah perbuatan yang dilarang yang lazimnya disebut dengan  jarimah atau  tindak pidana dan ancaman hukumannya(uqubah). Uqubah adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.dalam hukum pidana Islam dikenal tiga macam ketentuan pidana yaitu hudud, qishash/diyat, dan ta’zir
Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan dengan semena-mena, akan tetapi ada cara-cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan

Daftar pustaka 
Hasan-M Ashrah “Dinamika Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh dalam Konteks hokum Nasional”(presentasi makalah Studi Syari’at Islam di Aceh, Banda Aceh,2015)

A.M. Saefuddin, Islamisasi Sains dan Kampus,penerbit PPA Consultans,Jakarta,2010