Thursday, May 4, 2017

Syariat Islam Di Aceh



POKOK-POKOK SYARIAT ISLAM DI ACEH

LATAR BELAKANG
          Rerformasi yang yang digaungkan dibumi Indonesia pada tahun 1998, para ulama dan  mahasiswa menyurati menhakan/pangab  untuk penghapus saat itu sangat menyayatkan luka dihati rakyat aceh, setelah itu panglima ABRI jendral wiranto meminta maaf kepada rakyat aceh atas luka yang ditorehkan.
          Reformasi juga membuka jalan bagi rakyat aceh untuk  menuntut pemberlakuan syari’at Islam, sesuai dengan keistimewaan aceh, atau bahkan referendum. Dalam kenyataannya, tuntutan referendum bagi Aceh mendominasi untuk pemberlakuan syariat islam.
          Pemerintah pusat merespon berbagai tuntuan itu dengan mengundangkan UU No. 44/99 tentang penyelengaraan keistimewaan provinsi Aceh .berpijak pada UU tersebut serangkaian perda no.3/2000 tentang MPU diundangkan pada tanggal 22 juni 2000. Perda  no. 5/2000 tentang pelaksanaan syariat islam diundangkan pada tanggal 25agustus 2000 bersamaan dengan perda no.6/2000 tentang penyelenggaraan pendidikan dan perda n0. 7/2000 tentang penyelenggaraan adat dikeluarkan pemerintah aceh
          Tetapi langkah pengundangan UU no.44/1999 ini belum dapat meredakan gejolak di Aceh.Tuntutan referendum semakin gencar dilakukan oleh masyarakat Aceh. 2 tahun kemudian pemerintah mengeluarkan UU no. 18/2001 tentang Provinsi NAD yang mengatur lebih juah  otonomi daerah  khusus bagi NAD tentang Mahkamah Syar’ iyyah, Qanun, Lambang Negara, dan zakat sebagai pemasukan daerah kepolisian dengan ciri khas Aceh, kepemimpinan adat dan lainnya.. UU NAD inilah yang diundangkan pada 9 agustus 2001, yang malatari kesibukan eksekutif dan legislative Aceh untuk menyusun sejumlah qanun (raqan) untuk mengimplementasikan syariat Islam yang luas, dalam wacana Aceh selalu di serukan “pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah” yang akan mempresetasikan kehusuan otonomi Aceh.

POKOK – POKOK  PEMBAHASAN SYARIAT ISLAM
            Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. Pelaksanaan syariat Islam diatur dalam peraturan Daerah Istimewa Aceh tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat islam (Dinas syariat islam 2009: 257). Adapun aspek-aspek pelaksanaan syariat islam adalah seperti terdapat dalam perda Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam. Bab IV pasal 5 ayat 2, yaitu: aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah/amar makruf nahi mungkar, baitul mal, kemasyarakatan syiar islam, pembelaan islam, Qadha,jinayah, munakahat, dan mawaris.
Pengertian pokok-pokok syariat Islam  tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1. Aqidah adalah aqidah ahlussunah wal jamaah berdasarkan Alquran dan Hadis yang menjadi keyakinan keagamaan yang dianut oleh seseorang dan menjadi landasan segala bentuk aktifitas, sikap, pandangan, dan pegangan hidupnya.
       Setiap orang berkewajiban untuk menjaga dan memelihara aqidah dari pengaruh paham atau aliran sesat .setiap orang juga di larang untuk menyebarkan paham atau aliran sesat,barang siapa yang menyebarkan suatu paham atau aliran sesat maka akan dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun atau hukuman cambuk di depan umum  paling anyak 12 kali.
2. Ibadah adalah perendahan diri kepada Allah yang dilandasi rasa cinta dan pengagungan dengan cara melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya sebagaimana yang dituntun dalam syariatNya. 
     Salah satunya ialah ibadah salat jum’at.setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha, dan atau institusi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi/mengganggu oramg Islam melaksanakan salat jum’at.setiap orang wajib melaksanakan ibadah salat jum’at selama tidak ada uzur syar’i. Apabila ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dihukum dengan hukuman ta’zir berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 kali.
3. Muamalah adalah ketentuan hukum tentang kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam masalah jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, transaksi (ijab qabul), perserikatan dan segala jenis usaha perekonomian.
4. Baitul Mal Aceh adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen sesuai dengan ketentuan syariat, dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
5. Munakahat adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami istri.
6. Mawaris adalah ketentuan tentang pembagian harta pusaka, orang yang berhak menerima waris serta jumlahnya.
7. Syi'ar Islam adalah semua kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.
     Salah satu cara penyelenggaraan syi’ar Islam ialah dengan adanya peraturan wajib berbusana muslim. setiap orang Islam wajib berbusana Islami, pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarkat wajib membudayakan busana Islami di langkungannya.barang siapa tidak berbusana yang Islami maka akan dipidna dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh wilayatul hisbah.
8.  Akhlak adalah prilaku dan tata pergaulan hidup sehari- hari umat muslim yang menetap kuat dalam jiwa seseorang dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan tanpa perlu dipikirkan atau direncanakan sebelumnya.
9. Tarbiyah (pendidikan) adalah sistem pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai syariat Islam untuk membentuk kepribadian muslim yang shalih dan mushlih.
10. Dakwah islamiyah adalah semua kegiatan yang mengajak orang lain untuk berbuat kepada kebaikan dan melarang berbuat kejahatan atau amar ma'ruf nahi mungkar.
 
JINAYAT
            Secara teoritis, jinayat atau hukum pidana Islam didefinisikan sebagai hukum syara’ yang berkaitan dengan  masalah perbuatan yang dilarang yang lazimnya disebut dengan  jarimah atau  tindak pidana dan ancaman hukumannya(uqubah). Uqubah adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.dalam hukum pidana Islam dikenal tiga macam ketentuan pidana yaitu hudud, qishash/diyat, dan ta’zir.

1. Hudud 
     Hudud atau alhudud adalah bentuk jamak dari kata hadd yang berarti batas, rintangan, halangan dan pagar. Dalam Al-qur’an, hudud sering kali diartikan sebagai hukum atau ketetapan Allah SWT.  Dalam ilmu fiqh, hudud atau hadd ialah hukuman atas perbuatan pidana tertentu(jarimah hudud)  yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan syar’i .yang termasuk ke dalam hudud adalah sebagai berikut :
a. Zina ,adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan perempuan diluar akad nikah. hukuman bagi pezina ghairu muhsan ialah dicambuk seratus kali.
b. Qadhaf ,adalah tuduhan berzina terhadap seseorang tanpa menghadirkan saksi yang memenuhi syarat. Hukuman bagi penuduh zina ini aalah didera delapan puluh kali.
c. Pencurian (sariqa), seseorang  yang secara  sengaja diam-diam mencuri harta orang lain . si pencuri dikenakan had potong tangan.
d. Perampokan(qat’ul al thariq), merupakan suatu perbuatan yang sangat di benci dalam Islam karena dapat merusak keamanan masyarakat. Pemberontakan(al-bughyi), suatu perbuatan yang berusaha untuk menghancurkan negara islam dan imamnya yang adil dengan tujuan menjadikan negara tersebut sebagai negara kafir.orang-orang atau kelompok yang melakukan pemberontakan tersebut disebut denganbughat.
e. Al riddah atau murtad,berarti keluar dari agama Islam . hukumannya tidak disebutkan secara jelas.
f. Minum khamar(syurb),merupakan salah satu kesalahan jinayah dalam Islam .hukumannya biasanya ialah disebat dengan tali atau di cambuk.(lihat juga kelompok tiga)

2. Qishash 
 Qishash merupakan suatu ketentuan Allah yang berkenaan dengan pembunuhan sengaja dimana pelakunya dikenakan hukuman mati.akan tetapi keluarga si korban dapat menurunkan hukuman mati menjadi hukuman denda atau diyat.diyat ialah denda yang harus di bayarkan oleh seseorang dikarenakan telah melakukan pembunuhan, jumhur ulama sepakat bahwa jumlah diyat yang harus dibayarkan kepada keluarga terbunuh ialah 100 ekor unta. qisash/diyat, meliputi : pembunuhan dan penganiayaan.

3. Ta’zir yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan pelanggaran syariat selain hudud dan qishash/diyat.ta’zir adalah perbuatan pidana yang jenis dan hukumannya tidak ditentukan lebih dahulu dalam nash. Seperti: maisir (perjudian), penipuan, pemalsuan, khalwat(mesum),dan meniggalkan salat fardhu dan puasa Ramadhan.

a. Maisir atau perjudian, Pada tanggal 15 juli 2003,Gubernur provinsi NAD mengesahkan qanun provinsi nomor 13 tentang maisir dengan persetujuan DPRD Provinsi NAD . khasus pertama yang sampai ke pengadilan terjadi di Aceh Tenggara , di ajukan ke mahkamah syariah Kutacane serta diputuskan tanggal 19 Januari dengan putusan nomor:01/JN.S/2005/MSY-KC.

b. Khalwat/mesum, adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang yang berlawanan jenis atau lebih, tanpa ikatan nikah atau bukan muhrim pada tempat tertentu yantg sepi yang memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat di bidang seksual atau yang berpeluang pada terjadinya perbuatan perzinaan .
 
Petunjuk Pelaksanaan Uqubat Cambuk
          Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan dengan semena-mena, akan tetapi ada cara-cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Diantaranya adalah :
·         Uqubat cambuk dilakukan di suatu tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh banyak orang
·         Pencambukan dilakukan pada bagian punggung(bahu sampai pinggul) terhukum
·         Sebelum pelaksanaan pencambukan terhukum diperiksa kesehatannya terlebih dahulu
·         Apabila kondisi kesehatan terhukum menurut hasil pemeriksaan dokter tidak dapat menjalani uqubat cambuk, maka pelqksanaan pencambukan ditunda sampai yang bersangkutan donyatakan sehat untuk menjalani uqubat cambuk.
·         Cambuk dilakukan oleh seorang pencambuk dengan memakai penutup wajah yang terbuat dari kain
·          Pada saat pencambukan,terhukum mengenakan pakaian tipis yang menutup aurat yang telah disedikan 
·         Posisi terhukum pada saat pencambukan dalam kondisi berdiri bagi laki-laki dan posisi duduk bagi perempuan 
Pencambukan akan dihentikan, apabila:
a.       Terhukum terluka akibat pencambukan
b.      Diperintahkan oleh Dokter yang bertugas berdasarkan pertimbangan medis
c.      Terhukum melarikan diri dari tempat pencambukan sebelum hukuman cambuk selesai dilaksanakan.

D. Analisa Penerapan Syari’at Islam di Aceh
     Aceh adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang di berikan self govermnet oleh pemerintah pusat.. Pemerintah dan rakyat menerapkan hokum  Syari’at Islam secara yuridis.  Dinas Syari’at Islam Aceh sebagai Intansi terkait penerapan Syari’at Islam di Aceh bekerja keras untuk dapat menyempurnakan agar segala lini kehidupan di Aceh sesuai dengan ajaran dalam Islam Namun, sebagai seorang penduduk Aceh (berdomisli di Aceh) kami melihat ada kesenjangan pada  pratik syari’at Islam  ditengah  masyarakat yang ada dari perilaku atau perbuatannya tidak sesuai Syar’at Islam  sebagai salah satu contoh nya ialah di kawasan Darussalam  sendiri sebagai kawasan yang menkaji dan  mendalami ilmu pengetahuan khususnya juga tentang al-Qur’an dan Hadits, masih banyak ketidakteraturan. Sampah yang berserak. Dan pergaulan muda-mudi yang hamper kehilangan batasnya.
       Tantangan terbesar yang dihadapi kaum  muslim saat ini adalah  problem ilmu. Karena dunia akademik kita sekarang berkiblat kearah barat sehingaa menlahirkan beberapa masalah dikalangan kaum muslim Salah satunya ialah  menlahirkan dualisme. Peradaban barat ialah peradaban yang memisahkan dunia-akhirat,agama-sains. Akal-wahyu . induktif-deduktif dan seterusnya.menurut Prof Dr Wan Mohd Nor Wan Daud, seorang pakar pemikir dan pendidikan Islam  Malaysia.
       Paradigma  bagi umat muslimlah Sekarang yang harus diubah haluan yang sekarang hidup bertuju pada materialisme, hendonisme dan  individualisme, kita ubah arah  paradigma mereka (dengan pendidikan terutama pada ilmu)  kearah  paradigma yang sesuaia dengan yang di ajarkan oleh al-Qur’an. Ini menurut kami yang menjadi masalah penegakan Syari’at Islam di Aceh.
KESIMPULAN
Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. Pelaksanaan syariat Islam diatur dalam peraturan Daerah Istimewa Aceh tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat islam (Dinas syariat islam 2009: 257). Adapun aspek-aspek pelaksanaan syariat islam adalah seperti terdapat dalam perda Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam. Bab IV pasal 5 ayat 2, yaitu: aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah/amar makruf nahi mungkar, baitul mal, kemasyarakatan syiar islam, pembelaan islam, Qadha,jinayah, munakahat, dan mawaris.
Secara teoritis, jinayat atau hukum pidana Islam didefinisikan sebagai hukum syara’ yang berkaitan dengan  masalah perbuatan yang dilarang yang lazimnya disebut dengan  jarimah atau  tindak pidana dan ancaman hukumannya(uqubah). Uqubah adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.dalam hukum pidana Islam dikenal tiga macam ketentuan pidana yaitu hudud, qishash/diyat, dan ta’zir
Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan dengan semena-mena, akan tetapi ada cara-cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan

Daftar pustaka 
Hasan-M Ashrah “Dinamika Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh dalam Konteks hokum Nasional”(presentasi makalah Studi Syari’at Islam di Aceh, Banda Aceh,2015)

A.M. Saefuddin, Islamisasi Sains dan Kampus,penerbit PPA Consultans,Jakarta,2010



No comments:

Post a Comment