POKOK-POKOK SYARIAT ISLAM DI ACEH
LATAR BELAKANG
Rerformasi yang yang digaungkan dibumi Indonesia pada tahun 1998, para
ulama dan mahasiswa menyurati
menhakan/pangab untuk penghapus saat itu
sangat menyayatkan luka dihati rakyat aceh, setelah itu panglima ABRI jendral
wiranto meminta maaf kepada rakyat aceh atas luka yang ditorehkan.
Reformasi juga membuka jalan bagi rakyat aceh untuk menuntut pemberlakuan syari’at Islam, sesuai
dengan keistimewaan aceh, atau bahkan referendum. Dalam kenyataannya, tuntutan
referendum bagi Aceh mendominasi untuk pemberlakuan syariat islam.
Pemerintah pusat merespon berbagai tuntuan itu dengan mengundangkan UU
No. 44/99 tentang penyelengaraan keistimewaan provinsi Aceh .berpijak pada UU
tersebut serangkaian perda no.3/2000 tentang MPU diundangkan pada tanggal 22
juni 2000. Perda no. 5/2000 tentang
pelaksanaan syariat islam diundangkan pada tanggal 25agustus 2000 bersamaan
dengan perda no.6/2000 tentang penyelenggaraan pendidikan dan perda n0. 7/2000
tentang penyelenggaraan adat dikeluarkan pemerintah aceh
Tetapi langkah pengundangan UU no.44/1999 ini belum dapat meredakan
gejolak di Aceh.Tuntutan referendum semakin gencar dilakukan oleh masyarakat
Aceh. 2 tahun kemudian pemerintah mengeluarkan UU no. 18/2001 tentang Provinsi
NAD yang mengatur lebih juah otonomi
daerah khusus bagi NAD tentang Mahkamah
Syar’ iyyah, Qanun, Lambang Negara, dan zakat sebagai pemasukan daerah
kepolisian dengan ciri khas Aceh, kepemimpinan adat dan lainnya.. UU NAD inilah
yang diundangkan pada 9 agustus 2001, yang malatari kesibukan eksekutif dan
legislative Aceh untuk menyusun sejumlah qanun (raqan) untuk
mengimplementasikan syariat Islam yang luas, dalam wacana Aceh selalu di
serukan “pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah” yang akan mempresetasikan
kehusuan otonomi Aceh.
POKOK – POKOK PEMBAHASAN SYARIAT ISLAM
Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.
Pelaksanaan syariat Islam diatur dalam peraturan Daerah Istimewa Aceh tahun
2000 tentang pelaksanaan syariat islam (Dinas syariat islam 2009: 257). Adapun
aspek-aspek pelaksanaan syariat islam adalah seperti terdapat dalam perda
Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam. Bab
IV pasal 5 ayat 2, yaitu: aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan
dakwah islamiyah/amar makruf nahi mungkar, baitul mal, kemasyarakatan syiar
islam, pembelaan islam, Qadha,jinayah, munakahat, dan mawaris.
Pengertian pokok-pokok
syariat Islam tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1. Aqidah adalah
aqidah ahlussunah wal jamaah berdasarkan Alquran dan Hadis yang menjadi
keyakinan keagamaan yang dianut oleh seseorang dan menjadi landasan segala
bentuk aktifitas, sikap, pandangan, dan pegangan hidupnya.
Setiap orang berkewajiban untuk menjaga dan memelihara aqidah dari pengaruh
paham atau aliran sesat .setiap orang juga di larang untuk menyebarkan paham
atau aliran sesat,barang siapa yang menyebarkan suatu paham atau aliran sesat
maka akan dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun atau
hukuman cambuk di depan umum paling anyak 12 kali.
2. Ibadah adalah
perendahan diri kepada Allah yang dilandasi rasa cinta dan pengagungan dengan
cara melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya
sebagaimana yang dituntun dalam syariatNya.
Salah satunya ialah ibadah salat
jum’at.setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha, dan atau institusi
masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi/mengganggu oramg
Islam melaksanakan salat jum’at.setiap orang wajib melaksanakan ibadah salat
jum’at selama tidak ada uzur syar’i. Apabila ada yang melanggar ketentuan ini
maka akan dihukum dengan hukuman ta’zir berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan
atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 kali.
3. Muamalah
adalah ketentuan hukum tentang kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan
manusia dalam masalah jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, transaksi (ijab
qabul), perserikatan dan segala jenis usaha perekonomian.
4. Baitul Mal Aceh
adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat
independen sesuai dengan ketentuan syariat, dan bertanggung jawab kepada
Gubernur.
5. Munakahat adalah
akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami
istri.
6. Mawaris adalah
ketentuan tentang pembagian harta pusaka, orang yang berhak menerima waris
serta jumlahnya.
7. Syi'ar Islam adalah
semua kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan dan
mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.
Salah satu cara penyelenggaraan
syi’ar Islam ialah dengan adanya peraturan wajib berbusana muslim. setiap orang
Islam wajib berbusana Islami, pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan,
badan usaha dan atau institusi masyarkat wajib membudayakan busana Islami di
langkungannya.barang siapa tidak berbusana yang Islami maka akan dipidna dengan
hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh wilayatul
hisbah.
8. Akhlak adalah prilaku
dan tata pergaulan hidup sehari- hari umat muslim yang menetap kuat dalam jiwa
seseorang dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari
dirinya secara mudah dan ringan tanpa perlu dipikirkan atau direncanakan
sebelumnya.
9. Tarbiyah
(pendidikan) adalah sistem pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai syariat
Islam untuk membentuk kepribadian muslim yang shalih dan mushlih.
10. Dakwah islamiyah adalah semua kegiatan
yang mengajak orang lain untuk berbuat kepada kebaikan dan melarang berbuat
kejahatan atau amar ma'ruf nahi mungkar.
JINAYAT
Secara
teoritis, jinayat atau hukum pidana Islam didefinisikan sebagai hukum syara’
yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang yang lazimnya
disebut dengan jarimah atau tindak pidana dan ancaman
hukumannya(uqubah). Uqubah adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan
masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.dalam
hukum pidana Islam dikenal tiga macam ketentuan pidana yaitu hudud,
qishash/diyat, dan ta’zir.
1. Hudud
Hudud atau alhudud adalah bentuk
jamak dari kata hadd yang berarti batas, rintangan, halangan dan pagar. Dalam
Al-qur’an, hudud sering kali diartikan sebagai hukum atau ketetapan Allah
SWT. Dalam ilmu fiqh, hudud atau hadd ialah hukuman atas perbuatan pidana
tertentu(jarimah hudud) yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan
syar’i .yang termasuk ke dalam hudud adalah sebagai berikut :
a. Zina ,adalah
hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan perempuan diluar akad
nikah. hukuman bagi pezina ghairu muhsan ialah dicambuk seratus kali.
b. Qadhaf ,adalah
tuduhan berzina terhadap seseorang tanpa menghadirkan saksi yang memenuhi
syarat. Hukuman bagi penuduh zina ini aalah didera delapan puluh kali.
c. Pencurian
(sariqa), seseorang yang secara sengaja diam-diam mencuri harta
orang lain . si pencuri dikenakan had potong tangan.
d. Perampokan(qat’ul
al thariq), merupakan suatu perbuatan yang sangat di benci dalam Islam karena
dapat merusak keamanan masyarakat. Pemberontakan(al-bughyi), suatu perbuatan
yang berusaha untuk menghancurkan negara islam dan imamnya yang adil dengan
tujuan menjadikan negara tersebut sebagai negara kafir.orang-orang atau
kelompok yang melakukan pemberontakan tersebut disebut denganbughat.
e. Al
riddah atau murtad,berarti keluar dari agama Islam . hukumannya tidak
disebutkan secara jelas.
f. Minum khamar(syurb),merupakan salah satu
kesalahan jinayah dalam Islam .hukumannya biasanya ialah disebat dengan tali
atau di cambuk.(lihat juga kelompok tiga)
2. Qishash
Qishash merupakan suatu ketentuan
Allah yang berkenaan dengan pembunuhan sengaja dimana pelakunya dikenakan
hukuman mati.akan tetapi keluarga si korban dapat menurunkan hukuman mati
menjadi hukuman denda atau diyat.diyat ialah denda yang harus di bayarkan
oleh seseorang dikarenakan telah melakukan pembunuhan, jumhur ulama sepakat
bahwa jumlah diyat yang harus dibayarkan kepada keluarga terbunuh ialah 100
ekor unta. qisash/diyat, meliputi : pembunuhan dan penganiayaan.
3. Ta’zir yaitu
hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan pelanggaran syariat selain
hudud dan qishash/diyat.ta’zir adalah perbuatan pidana yang jenis dan
hukumannya tidak ditentukan lebih dahulu dalam nash. Seperti: maisir
(perjudian), penipuan, pemalsuan, khalwat(mesum),dan meniggalkan salat fardhu
dan puasa Ramadhan.
a. Maisir atau perjudian, Pada tanggal
15 juli 2003,Gubernur provinsi NAD mengesahkan qanun provinsi nomor 13 tentang
maisir dengan persetujuan DPRD Provinsi NAD . khasus pertama yang sampai ke
pengadilan terjadi di Aceh Tenggara , di ajukan ke mahkamah syariah Kutacane
serta diputuskan tanggal 19 Januari dengan putusan nomor:01/JN.S/2005/MSY-KC.
b. Khalwat/mesum, adalah perbuatan yang
dilakukan oleh dua orang yang berlawanan jenis atau lebih, tanpa ikatan nikah
atau bukan muhrim pada tempat tertentu yantg sepi yang memungkinkan terjadinya
perbuatan maksiat di bidang seksual atau yang berpeluang pada terjadinya
perbuatan perzinaan .
Petunjuk Pelaksanaan Uqubat Cambuk
Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan dengan semena-mena, akan tetapi ada
cara-cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah
ditentukan. Diantaranya adalah :
·
Uqubat cambuk dilakukan di
suatu tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh banyak orang
·
Pencambukan dilakukan pada
bagian punggung(bahu sampai pinggul) terhukum
·
Sebelum pelaksanaan
pencambukan terhukum diperiksa kesehatannya terlebih dahulu
·
Apabila kondisi kesehatan
terhukum menurut hasil pemeriksaan dokter tidak dapat menjalani uqubat cambuk,
maka pelqksanaan pencambukan ditunda sampai yang bersangkutan donyatakan sehat
untuk menjalani uqubat cambuk.
·
Cambuk dilakukan oleh
seorang pencambuk dengan memakai penutup wajah yang terbuat dari kain
·
Pada saat pencambukan,terhukum
mengenakan pakaian tipis yang menutup aurat yang telah disedikan
·
Posisi terhukum pada saat
pencambukan dalam kondisi berdiri bagi laki-laki dan posisi duduk bagi
perempuan
Pencambukan akan dihentikan, apabila:
a. Terhukum
terluka akibat pencambukan
b. Diperintahkan oleh
Dokter yang bertugas berdasarkan pertimbangan medis
c. Terhukum melarikan
diri dari tempat pencambukan sebelum hukuman cambuk selesai dilaksanakan.
D. Analisa
Penerapan Syari’at Islam di Aceh
Aceh
adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang di berikan self govermnet oleh
pemerintah pusat.. Pemerintah dan rakyat menerapkan hokum Syari’at Islam secara yuridis. Dinas Syari’at Islam Aceh sebagai Intansi
terkait penerapan Syari’at Islam di Aceh bekerja keras untuk dapat
menyempurnakan agar segala lini kehidupan di Aceh sesuai dengan ajaran dalam
Islam Namun, sebagai seorang penduduk Aceh (berdomisli di Aceh) kami melihat
ada kesenjangan pada pratik syari’at
Islam ditengah masyarakat yang ada dari perilaku atau
perbuatannya tidak sesuai Syar’at Islam
sebagai salah satu contoh nya ialah di kawasan Darussalam sendiri sebagai kawasan yang menkaji dan mendalami ilmu pengetahuan khususnya juga
tentang al-Qur’an dan Hadits, masih banyak ketidakteraturan. Sampah yang
berserak. Dan pergaulan muda-mudi yang hamper kehilangan batasnya.
Tantangan
terbesar yang dihadapi kaum muslim saat
ini adalah problem ilmu. Karena dunia
akademik kita sekarang berkiblat kearah barat sehingaa menlahirkan beberapa
masalah dikalangan kaum muslim Salah satunya ialah menlahirkan dualisme. Peradaban barat ialah
peradaban yang memisahkan dunia-akhirat,agama-sains. Akal-wahyu .
induktif-deduktif dan seterusnya.menurut Prof Dr Wan Mohd Nor Wan Daud, seorang
pakar pemikir dan pendidikan Islam
Malaysia.
Paradigma bagi umat muslimlah Sekarang yang harus
diubah haluan yang sekarang hidup bertuju pada materialisme, hendonisme
dan individualisme, kita ubah arah paradigma mereka (dengan pendidikan terutama
pada ilmu) kearah paradigma yang sesuaia dengan yang di ajarkan
oleh al-Qur’an. Ini menurut kami yang menjadi masalah penegakan Syari’at Islam
di Aceh.
KESIMPULAN
Syariat Islam adalah tuntunan ajaran
Islam dalam semua aspek kehidupan. Pelaksanaan syariat Islam diatur dalam
peraturan Daerah Istimewa Aceh tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat islam
(Dinas syariat islam 2009: 257). Adapun aspek-aspek pelaksanaan syariat islam
adalah seperti terdapat dalam perda Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000
tentang pelaksanaan Syariat Islam. Bab IV pasal 5 ayat 2, yaitu: aqidah,
ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah/amar makruf nahi
mungkar, baitul mal, kemasyarakatan syiar islam, pembelaan islam,
Qadha,jinayah, munakahat, dan mawaris.
Secara teoritis, jinayat atau hukum
pidana Islam didefinisikan sebagai hukum syara’ yang berkaitan dengan
masalah perbuatan yang dilarang yang lazimnya disebut dengan
jarimah atau tindak pidana dan ancaman hukumannya(uqubah).
Uqubah adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat karena
adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.dalam hukum pidana Islam
dikenal tiga macam ketentuan pidana yaitu hudud, qishash/diyat,
dan ta’zir
Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan
dengan semena-mena, akan tetapi ada cara-cara tertentu yang harus dilakukan
sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan
Daftar pustaka
Hasan-M Ashrah “Dinamika Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh dalam Konteks
hokum Nasional”(presentasi makalah Studi Syari’at Islam di Aceh, Banda
Aceh,2015)
A.M. Saefuddin, Islamisasi Sains dan Kampus,penerbit PPA
Consultans,Jakarta,2010
No comments:
Post a Comment