Thursday, May 4, 2017

Syariat Islam Di Aceh



POKOK-POKOK SYARIAT ISLAM DI ACEH

LATAR BELAKANG
          Rerformasi yang yang digaungkan dibumi Indonesia pada tahun 1998, para ulama dan  mahasiswa menyurati menhakan/pangab  untuk penghapus saat itu sangat menyayatkan luka dihati rakyat aceh, setelah itu panglima ABRI jendral wiranto meminta maaf kepada rakyat aceh atas luka yang ditorehkan.
          Reformasi juga membuka jalan bagi rakyat aceh untuk  menuntut pemberlakuan syari’at Islam, sesuai dengan keistimewaan aceh, atau bahkan referendum. Dalam kenyataannya, tuntutan referendum bagi Aceh mendominasi untuk pemberlakuan syariat islam.
          Pemerintah pusat merespon berbagai tuntuan itu dengan mengundangkan UU No. 44/99 tentang penyelengaraan keistimewaan provinsi Aceh .berpijak pada UU tersebut serangkaian perda no.3/2000 tentang MPU diundangkan pada tanggal 22 juni 2000. Perda  no. 5/2000 tentang pelaksanaan syariat islam diundangkan pada tanggal 25agustus 2000 bersamaan dengan perda no.6/2000 tentang penyelenggaraan pendidikan dan perda n0. 7/2000 tentang penyelenggaraan adat dikeluarkan pemerintah aceh
          Tetapi langkah pengundangan UU no.44/1999 ini belum dapat meredakan gejolak di Aceh.Tuntutan referendum semakin gencar dilakukan oleh masyarakat Aceh. 2 tahun kemudian pemerintah mengeluarkan UU no. 18/2001 tentang Provinsi NAD yang mengatur lebih juah  otonomi daerah  khusus bagi NAD tentang Mahkamah Syar’ iyyah, Qanun, Lambang Negara, dan zakat sebagai pemasukan daerah kepolisian dengan ciri khas Aceh, kepemimpinan adat dan lainnya.. UU NAD inilah yang diundangkan pada 9 agustus 2001, yang malatari kesibukan eksekutif dan legislative Aceh untuk menyusun sejumlah qanun (raqan) untuk mengimplementasikan syariat Islam yang luas, dalam wacana Aceh selalu di serukan “pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah” yang akan mempresetasikan kehusuan otonomi Aceh.

POKOK – POKOK  PEMBAHASAN SYARIAT ISLAM
            Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. Pelaksanaan syariat Islam diatur dalam peraturan Daerah Istimewa Aceh tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat islam (Dinas syariat islam 2009: 257). Adapun aspek-aspek pelaksanaan syariat islam adalah seperti terdapat dalam perda Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam. Bab IV pasal 5 ayat 2, yaitu: aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah/amar makruf nahi mungkar, baitul mal, kemasyarakatan syiar islam, pembelaan islam, Qadha,jinayah, munakahat, dan mawaris.
Pengertian pokok-pokok syariat Islam  tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1. Aqidah adalah aqidah ahlussunah wal jamaah berdasarkan Alquran dan Hadis yang menjadi keyakinan keagamaan yang dianut oleh seseorang dan menjadi landasan segala bentuk aktifitas, sikap, pandangan, dan pegangan hidupnya.
       Setiap orang berkewajiban untuk menjaga dan memelihara aqidah dari pengaruh paham atau aliran sesat .setiap orang juga di larang untuk menyebarkan paham atau aliran sesat,barang siapa yang menyebarkan suatu paham atau aliran sesat maka akan dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun atau hukuman cambuk di depan umum  paling anyak 12 kali.
2. Ibadah adalah perendahan diri kepada Allah yang dilandasi rasa cinta dan pengagungan dengan cara melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya sebagaimana yang dituntun dalam syariatNya. 
     Salah satunya ialah ibadah salat jum’at.setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha, dan atau institusi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi/mengganggu oramg Islam melaksanakan salat jum’at.setiap orang wajib melaksanakan ibadah salat jum’at selama tidak ada uzur syar’i. Apabila ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dihukum dengan hukuman ta’zir berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 kali.
3. Muamalah adalah ketentuan hukum tentang kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam masalah jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, transaksi (ijab qabul), perserikatan dan segala jenis usaha perekonomian.
4. Baitul Mal Aceh adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen sesuai dengan ketentuan syariat, dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
5. Munakahat adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami istri.
6. Mawaris adalah ketentuan tentang pembagian harta pusaka, orang yang berhak menerima waris serta jumlahnya.
7. Syi'ar Islam adalah semua kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.
     Salah satu cara penyelenggaraan syi’ar Islam ialah dengan adanya peraturan wajib berbusana muslim. setiap orang Islam wajib berbusana Islami, pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarkat wajib membudayakan busana Islami di langkungannya.barang siapa tidak berbusana yang Islami maka akan dipidna dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh wilayatul hisbah.
8.  Akhlak adalah prilaku dan tata pergaulan hidup sehari- hari umat muslim yang menetap kuat dalam jiwa seseorang dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan tanpa perlu dipikirkan atau direncanakan sebelumnya.
9. Tarbiyah (pendidikan) adalah sistem pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai syariat Islam untuk membentuk kepribadian muslim yang shalih dan mushlih.
10. Dakwah islamiyah adalah semua kegiatan yang mengajak orang lain untuk berbuat kepada kebaikan dan melarang berbuat kejahatan atau amar ma'ruf nahi mungkar.
 
JINAYAT
            Secara teoritis, jinayat atau hukum pidana Islam didefinisikan sebagai hukum syara’ yang berkaitan dengan  masalah perbuatan yang dilarang yang lazimnya disebut dengan  jarimah atau  tindak pidana dan ancaman hukumannya(uqubah). Uqubah adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.dalam hukum pidana Islam dikenal tiga macam ketentuan pidana yaitu hudud, qishash/diyat, dan ta’zir.

1. Hudud 
     Hudud atau alhudud adalah bentuk jamak dari kata hadd yang berarti batas, rintangan, halangan dan pagar. Dalam Al-qur’an, hudud sering kali diartikan sebagai hukum atau ketetapan Allah SWT.  Dalam ilmu fiqh, hudud atau hadd ialah hukuman atas perbuatan pidana tertentu(jarimah hudud)  yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan syar’i .yang termasuk ke dalam hudud adalah sebagai berikut :
a. Zina ,adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan perempuan diluar akad nikah. hukuman bagi pezina ghairu muhsan ialah dicambuk seratus kali.
b. Qadhaf ,adalah tuduhan berzina terhadap seseorang tanpa menghadirkan saksi yang memenuhi syarat. Hukuman bagi penuduh zina ini aalah didera delapan puluh kali.
c. Pencurian (sariqa), seseorang  yang secara  sengaja diam-diam mencuri harta orang lain . si pencuri dikenakan had potong tangan.
d. Perampokan(qat’ul al thariq), merupakan suatu perbuatan yang sangat di benci dalam Islam karena dapat merusak keamanan masyarakat. Pemberontakan(al-bughyi), suatu perbuatan yang berusaha untuk menghancurkan negara islam dan imamnya yang adil dengan tujuan menjadikan negara tersebut sebagai negara kafir.orang-orang atau kelompok yang melakukan pemberontakan tersebut disebut denganbughat.
e. Al riddah atau murtad,berarti keluar dari agama Islam . hukumannya tidak disebutkan secara jelas.
f. Minum khamar(syurb),merupakan salah satu kesalahan jinayah dalam Islam .hukumannya biasanya ialah disebat dengan tali atau di cambuk.(lihat juga kelompok tiga)

2. Qishash 
 Qishash merupakan suatu ketentuan Allah yang berkenaan dengan pembunuhan sengaja dimana pelakunya dikenakan hukuman mati.akan tetapi keluarga si korban dapat menurunkan hukuman mati menjadi hukuman denda atau diyat.diyat ialah denda yang harus di bayarkan oleh seseorang dikarenakan telah melakukan pembunuhan, jumhur ulama sepakat bahwa jumlah diyat yang harus dibayarkan kepada keluarga terbunuh ialah 100 ekor unta. qisash/diyat, meliputi : pembunuhan dan penganiayaan.

3. Ta’zir yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan pelanggaran syariat selain hudud dan qishash/diyat.ta’zir adalah perbuatan pidana yang jenis dan hukumannya tidak ditentukan lebih dahulu dalam nash. Seperti: maisir (perjudian), penipuan, pemalsuan, khalwat(mesum),dan meniggalkan salat fardhu dan puasa Ramadhan.

a. Maisir atau perjudian, Pada tanggal 15 juli 2003,Gubernur provinsi NAD mengesahkan qanun provinsi nomor 13 tentang maisir dengan persetujuan DPRD Provinsi NAD . khasus pertama yang sampai ke pengadilan terjadi di Aceh Tenggara , di ajukan ke mahkamah syariah Kutacane serta diputuskan tanggal 19 Januari dengan putusan nomor:01/JN.S/2005/MSY-KC.

b. Khalwat/mesum, adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang yang berlawanan jenis atau lebih, tanpa ikatan nikah atau bukan muhrim pada tempat tertentu yantg sepi yang memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat di bidang seksual atau yang berpeluang pada terjadinya perbuatan perzinaan .
 
Petunjuk Pelaksanaan Uqubat Cambuk
          Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan dengan semena-mena, akan tetapi ada cara-cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Diantaranya adalah :
·         Uqubat cambuk dilakukan di suatu tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh banyak orang
·         Pencambukan dilakukan pada bagian punggung(bahu sampai pinggul) terhukum
·         Sebelum pelaksanaan pencambukan terhukum diperiksa kesehatannya terlebih dahulu
·         Apabila kondisi kesehatan terhukum menurut hasil pemeriksaan dokter tidak dapat menjalani uqubat cambuk, maka pelqksanaan pencambukan ditunda sampai yang bersangkutan donyatakan sehat untuk menjalani uqubat cambuk.
·         Cambuk dilakukan oleh seorang pencambuk dengan memakai penutup wajah yang terbuat dari kain
·          Pada saat pencambukan,terhukum mengenakan pakaian tipis yang menutup aurat yang telah disedikan 
·         Posisi terhukum pada saat pencambukan dalam kondisi berdiri bagi laki-laki dan posisi duduk bagi perempuan 
Pencambukan akan dihentikan, apabila:
a.       Terhukum terluka akibat pencambukan
b.      Diperintahkan oleh Dokter yang bertugas berdasarkan pertimbangan medis
c.      Terhukum melarikan diri dari tempat pencambukan sebelum hukuman cambuk selesai dilaksanakan.

D. Analisa Penerapan Syari’at Islam di Aceh
     Aceh adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang di berikan self govermnet oleh pemerintah pusat.. Pemerintah dan rakyat menerapkan hokum  Syari’at Islam secara yuridis.  Dinas Syari’at Islam Aceh sebagai Intansi terkait penerapan Syari’at Islam di Aceh bekerja keras untuk dapat menyempurnakan agar segala lini kehidupan di Aceh sesuai dengan ajaran dalam Islam Namun, sebagai seorang penduduk Aceh (berdomisli di Aceh) kami melihat ada kesenjangan pada  pratik syari’at Islam  ditengah  masyarakat yang ada dari perilaku atau perbuatannya tidak sesuai Syar’at Islam  sebagai salah satu contoh nya ialah di kawasan Darussalam  sendiri sebagai kawasan yang menkaji dan  mendalami ilmu pengetahuan khususnya juga tentang al-Qur’an dan Hadits, masih banyak ketidakteraturan. Sampah yang berserak. Dan pergaulan muda-mudi yang hamper kehilangan batasnya.
       Tantangan terbesar yang dihadapi kaum  muslim saat ini adalah  problem ilmu. Karena dunia akademik kita sekarang berkiblat kearah barat sehingaa menlahirkan beberapa masalah dikalangan kaum muslim Salah satunya ialah  menlahirkan dualisme. Peradaban barat ialah peradaban yang memisahkan dunia-akhirat,agama-sains. Akal-wahyu . induktif-deduktif dan seterusnya.menurut Prof Dr Wan Mohd Nor Wan Daud, seorang pakar pemikir dan pendidikan Islam  Malaysia.
       Paradigma  bagi umat muslimlah Sekarang yang harus diubah haluan yang sekarang hidup bertuju pada materialisme, hendonisme dan  individualisme, kita ubah arah  paradigma mereka (dengan pendidikan terutama pada ilmu)  kearah  paradigma yang sesuaia dengan yang di ajarkan oleh al-Qur’an. Ini menurut kami yang menjadi masalah penegakan Syari’at Islam di Aceh.
KESIMPULAN
Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. Pelaksanaan syariat Islam diatur dalam peraturan Daerah Istimewa Aceh tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat islam (Dinas syariat islam 2009: 257). Adapun aspek-aspek pelaksanaan syariat islam adalah seperti terdapat dalam perda Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam. Bab IV pasal 5 ayat 2, yaitu: aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah/amar makruf nahi mungkar, baitul mal, kemasyarakatan syiar islam, pembelaan islam, Qadha,jinayah, munakahat, dan mawaris.
Secara teoritis, jinayat atau hukum pidana Islam didefinisikan sebagai hukum syara’ yang berkaitan dengan  masalah perbuatan yang dilarang yang lazimnya disebut dengan  jarimah atau  tindak pidana dan ancaman hukumannya(uqubah). Uqubah adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.dalam hukum pidana Islam dikenal tiga macam ketentuan pidana yaitu hudud, qishash/diyat, dan ta’zir
Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan dengan semena-mena, akan tetapi ada cara-cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan

Daftar pustaka 
Hasan-M Ashrah “Dinamika Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh dalam Konteks hokum Nasional”(presentasi makalah Studi Syari’at Islam di Aceh, Banda Aceh,2015)

A.M. Saefuddin, Islamisasi Sains dan Kampus,penerbit PPA Consultans,Jakarta,2010



Pengertian Filsafat Islam dan Manfaatnya

PENGERTIAN FILSAFAT ISLAM

Latar Belakang
Filsafat/filosofi berasal dari kata Yunani yaitu philos (suka) dan sophia (kebijaksanaan), yang diturunkan dari kata kerja filosoftein, yang berarti : mencintai kebijaksanaan, tetapi arti kata ini belum menampakkan arti filsafat sendiri karena “mencintai” masih dapat dilakukan secara pasif. Pada hal dalam pengertian filosofteinterkandung sifat yang aktif.
Filsafat adalah pandangan tentang dunia dan alam yang dinyatakan secara teori. Filsafat adalah suatu ilmu atau metode berfikir untuk memecahkan gejala-gejala alam dan masyarakat. Namun filsafat bukanlah suatu dogma atau suatu kepercayaan yang membuta. Filsafat mempersoalkan soal-soal: etika/moral, estetika/seni, sosial dan politik, epistemology/tentang asal pengetahuan, ontology/tentang manusia, dll.
Metode terbaik untuk memperoleh pengetahuan adalah metode ilmiah (sciennific method), yang untuk memahaminya terlebih dahulu harus dipahami pengertian ilmu. Ilmu dalam arti science dapat dibedakan dengan ilmu dalam arti pengetahuan (knowledge).
Filsafat merupakan ilmu yang sangat istimewa yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak mampu dijawab oleh pengetahuan biasa. Sedangkan ilmu pengetahuan adalah hasil usaha pemahaman manusia yang disusun dalam suatu sistim yang meliputi kenyataan, strukyur, membedakan bagian-bagian dan hukum-hukum tentang obyek kajian yang diteliti yaitu alam, manusia, dan agama sejauh yang dapat dijangkau oleh akal manusia dengan dibantu panca indera yang kebenarannya diuji secara emperis, riset dan eksperimental.
Menurut beberapa penulis, seperti Oliver Leaman, CA.Qodir, dan Al-Jabiri, pemikiran rasional Arab-Islam (filsafat) tidak bersumber atau diimport dari “filsafat”Y unani, tapi benar-benar berdasar pada ajaran-ajaran pokok Islam sendiri, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.Meski demikian, diakui bahwa rasionalisme tersebut kemudian menjadi lebih berkembang pesat setelah bertemu dengan logika-logika Yunani lewat penterjemah-penterjemahan yang dilakukan.

 Pengertian Filsafat Islam
Filsafat islam merupakan gabungan dari dua kata, yaitu filsafat dan islam. Secara etimologi, filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu kata philein atau philof dan shopia. Kata philein berarti cinta tapi dalam makna yang luas yaitu berupa hasrat ingin tau seseorang terhadap kebijaksanaan, ilmu pengetahuan atau kebenaran. Sedangkan kata Sophia berarti kebijaksanaan. Philosophia berarti cinta akan kebijaksanaan. Orang yang berfilsafat atau melakukan filsafat disebut “filsuf” atau “filosof” artinya pecinta kebijaksanaan.
Secara terminologis, filsafat merupakan kontemplasi atau mempelajari pertanyaan penting mengenai eksistansi kehidupan yang berakhir dengan pencerahan dan pemahaman, sebuah visi mengenai keseluruhan. Filsafat menggunakan nalar, persepsi, imajinasi, dan intuisi dalam aktifitasnya untuk mengklarifikasi konsep-konsep, menganalisis sekaligus menbangun berbagai argument dan teori sebagai jawaban-jawaban yang mungkin terhadap pertanyaan-pertanyaan perennial tersebut.
Filsuf Heroklaitos (540-480 SM) sudah memakai kata filsafat untuk menerangkan hanya Tuhan yang mengetahui hikmah dan pemilik hikmah. Manusia harus puas dengan tugasnya di dunia sebagai pencari dan pencinta hikmah. Socrates (470-399 SM) memberi arti filsafat dengan tegas, yaitu mengetahui pengetahuan sejati, terutama untuk menentang kaum sofis yang menamakan dirinya para bijaksanaan (sofos). Ia bersama pengikutnya menyadari bukan orang yang sudah bijaksana, tetapi hanya mencintai kebijaksanaan dan berusaha mencarinya. Kata philosofia bertahan mulai Plato sampai Aristoteles,  tetapi objeknya meliputu juga ilmu, yaitu usaha untuk mencari sebab yang universal. Pembentukan kata filsafat menjadi kata Indonesia di ambil dari kata barat fil dan safat dari kata Arab sehingga terjadinya gabungan antara keduanya dan menimbulkan kata filsafat.5 Filsafat adalah hasil kerja berfikir dan mencari hakikat segala sesuatu secara sistematis, radikal, dan universal. Sedangkan Filsafat Islam itu sendiri adalah hasil pemikiran filsuf tentang ketuhanan, kenabian, manusia, dan alam yang disinari ajaran islam dalam suatu aturan pemikiran yang logis dan sistematis. Berikut dikemukakan menurut para ahli, mulai dari klasik hingga modern:
1.      Plato (427-347 SM) mengatakan bahwa filsafat itu tidak lain berasal dari pengetahuan tentang segalasesuatu yang ada.
2.      Aristoteles (384-322 SM) berpendapat bahwa filsafat itu menyelidiki sebab  dan asas segala benda.
3.      Marcus Tullius Cicero (106-143 SM) merumuskan filsafat sebagai pengetahuan tentang segala yang maha agung dan usaha-usaha untuk mencapainya.
4.      Al-Farabi (w. 950 M) mengungkapkan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat pengetahuan yang sebenarnya.
5.      Immanuel Kant (1724-1804 M) mengutarakan bahwa filsafat adalalah ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang didalamnya mencakup empat persoalan, yaitu apa yang dapat diketahui manusia (metafisika), apa yang boleh dikerjakan manusia (etika), sampai dimana harapan manusia (agama), dan apa yang dinamakan manusia (antropologi).
6.      Harold H. Titus dkk mengemukakan lima pengertian filsafat, yaitu (a) suatu sikap tentang hidup dan tentang alam semesta, (b) proses kritikterhadap kepercayaan dan sikap, (c) usaha untuk mendapatkan gambar keseluruhan, (d) analisis dan penjelasn logis dari bahasa tentang kata dan konsep, dan (e) sekumpulan problem yang lansung mendapat perhatian manusia dan dicari jawabannya.
7.      D.C Mulder mengatakan bahwa filsafat merupakan pemikiran teoretis tentang susunan kenyataan  sebagai keseluruhan.
8.      Fuad hasan menggagas bahwa filsafat adalah suatu ikhtiar untuk berfikir radikal dalam arti mulai dari radiksnya suatu gejala, dari akarnya sesuatu yang hendak dipermasalahkan. Dengan jalan penjajangan radikal ini, filsafat berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan yang universal.
9.      N. Drijakarta berpendapat bahwa filsafat adalah pikiran manusia yang radikal, artinya dengan mengesampingkan pendirian-pendirian dan pendapat-pendapat yang diterima dan mencoba memperlihatkan pandangan lain yang merupakan akar permasalahan. Filsafat tidak mengarah pada sebab-sebab yang terdekat, tapi pada yang terakhir, sepanjang merupakan kemungkinan berdasarkan akal budi manusia.
10.  Kamus besar Indonesia menulis bahwa filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya.
11.  Dictionary of philosophy mengungkapkan bahwa mencari kebenaran serta kebenaran itu sendiri adalah filsafat. Bila seseorang menjawab sesuatu secara sistematis, radikal, dan universal serta bertanggung jawab, maka system pemikiran serta kegiatannya itu disebut filsafat.
Kata islam secara semantik berasal dari akar kata salima yang berarti menyerah, tunduk, Islam artinya menyerahkan diri kepada Allah dan dengan menyerahkan diri kepada-nya maka akan memperoleh keselamatan dan kedamaian. Dalam pengertian menyerah, maka semua makhluk ciptaan Allah, gunung, samudera, udara, air, cahaya dan bahkan setan pada hakikatnya adalah islam, dalam arti tunduk dan menyerah kepada penciptanya,pada hokum-hukum yang sudah ditetapkan dan berlaku pada dirinya, sebagai sunnatullah (termasuk hokum alam).
Filsafat islam pada hakikatnya adalah filsafat yang bercorak islam, islam menempati posisi sebagai corak, sifat, dan karakter dari filsafat. Filsafat islam artinya berfikir dengan bebas dan radikal namun tetap barada pada taraf makna, yang mempunyai sifat, corak, serta karakter yang menyelamatkan dan memberi kedamaian hati.
Jadi, yang disebut dengan filsafat islam adalah perkembangan pemikiran umat islam dalam masalah ketuhanan, kenabian, manusia, dan alam semesta yang disinari ajaran islam. Adapun definisinya secara khusus seperti apa yang dikemukakan penulis islam sebagai berikut:
1.      Ibrahim Madkur, filsafat islam adalah pemikiran yang lahir dalam dunia islam untuk menjawab tantangan zaman, yang meliputi Allah dan alam semesta, wahyu dan akal, agama dan filsafat.
2.      Ahmad Fu’ad Al-Ahwany, filsafat islam adalah pembahasan tentang alam dan manusia yang disinari ajaran islam.
3.      Muhammad ‘Athif Al-‘Iraqy, filsafat islam secaraumum didalamnya tercakup ilmu kalam, ilmu ushul fiqih, ilmu tasawuf, dan ilmu pengetahuan lainnya yang diciptakan oleh intelektual islam. Pengertiannya secara khusus, ialah pokok-pokok atau dasar-dasar pemikiran filosofis yang dikemukakan para filosofis muslim.
Filsafat islam merupakan hasil pemikiran umat islam secara keseluruhan. Pemikiran umat islam ini merupakan buah dari dorongan ajaran al-quran dan hadis. Kedudukan akal yang tinggi dalam kedua sumber ajaran islam tersebut bertemu dengan peranan akal yang besar  dan ilmu pengetahuan yang berkembang maju dalam peradaban umat lain, terutama peradaban Yunani, Persia, dan India. Filsafat islam adalah filsafat yang bersifat religious (keagamaan), namun tidak mengabaikan persoalan-persoalan kefilsafatan.

Sebab dinamakan Filsafat Islam
Tentang penamaan disiplin ilmu ini. Terdapatdua versi pendapat, yaitu Filsafat Islam dan Filsafat Arab dengan masing-masing argumentasinya. Yang memberi nama Filsafat Arab pada pokoknya mengajukan alasan.
§  Predikat “Arab” diberikan kepada ilmu ini karena bahasa Arab. Maurice de wulf sebagai pendukung pendapat ini menyatakan, istilah islam tidak dapat menjadi ciri dari ilmu ini, karena hal itu berarti mengharuskan orang mennelaah buku-buku selain bahasa Arab, misalnya Urdu, Persia, sedangkan karya yang diteliti ituadalah bertulisan Arab, tanpa memperhatikan agama penulisnya.
§  Dengan memberi nama islam pada ilmu ini, berarti mengharuskan menghilangkan sejumlah tokoh pemikir dan penterjemahan yang bukan beragama islam dan tidak sedikit jasanya dalam membangun dan mengembangkan ilmu ini, tetapi masih dalam rumpun bangsa Arab, seperti agama Majisi, Nasrani, Yahudi, dan Shabiah.
§  Sejarah Arab lebih tua dari sejarah Islam. Islam lahir di kalangan bangsa Arab, disebarluaskan oleh bangsa Arab, maka seluruh kebudayaan yang berada di bawah pengaruh bangsa ini harus diberi predikatat “Arab” termasuk filsafatnya.
Adapun yang menberi istilah Filsafat Islam, pada pokoknya mengemukakan tiga alasan, yaitu:
§  Para filsuf yang tercatat memberikan sumbangan pengetahuannya kepada perkebambangan ilmu ini sendiri menamakannya dengan filsafat islam. Filsuf tersebut di antaranya adalah Al-Kindi, Al-Farabi, dan Ibn Rusyd.
§  Bahwa Islam bukan sekedar agama, tetapi juga mengandung unsur kebudayaan dan peradaban, Sejak lahirnya Islam telah merupakan kekuatan politik yang telah berhasil mempersatukan berbagai suku bangsa menjadi satu umat dalam kekhalifahan Islam. Dengan memberi predikat Arab berarti harus dikeluarkan para filsuf yang bukan berbangsa Arab, bahkan jumlah mereka lebih banyak. Antaranya Ibn Sina, Al-Ghazali, dan Ibnu Khaldun. Jadi, dengan oredikat Islam akan lebih umum disbanding Arab, sehingga keseluruhan tokoh-tokoh tersebut tercakup didalamnya.
§  Filsafat islam tak akan mungkin terbina tanpa Daulah Islamiyah dan persoalan yang dibahaskan juga persoalan agama islam, maka adalah tepat menamakannya Filsafat Islam.
Selain dua pandangan di atas sebenarnya ada juga yang berpandangan bahwa tradisi filsafat tersebut selain bisa dikatakan filsafat islam juga bisa dikatakan filsafat Arab sekaligus. Diantaranya adalah Arnest Renan.
Filsafat islam adalah berfikir secara sistematis, radikal dan universal tentang segala sesuatu berdasarkan ajaran Islam. Filsafat islam itu adalah filsafat yang berorientasikan pada Al-Qur’an, mencari jawaban mengenai masalah-masalah asasi berdasarkan wahyu Allah. Selain itu filsafat Islam merupakam filsafat yang seluruhcebdikianya adalah muslim. Ada sejumlah perbedaan besar antara filsafat islam dan filsafat lain, di antaranya:
§  Pertama, meski semula filsuf-filsuf muslim klasik menggali kembali karya filsafat Yunani terutama Aristoteles dan Plotibus, namun kemudian menyesuaikannya dengan ajaran islam.
§  Kedua, islam adalh agama tauhid. Maka, bila dalam filsafat lain masih mencari “Tuhan” dalam filsafat islam justru Tuhan sudah ditemukan.
Filsafat Arab berpredikat Arab dalam ilmu ini diberikan karena bahasa yang dipergunakan dalam pengungkapannya adalah bahasa Arab. Sejarah Arab lebih tua dari sejarah Islam. Islam lahir dikalangan bangsa arab, disebarkan oleh bangsa Arab, maka seluruh kebudayaan yang berada dibawah pengaruh bangsa ini haruslah diberi predikat “Arab” termasuk filsafatnya. Jadi dapat kita artikan bahwa filsafat Arab suatu ilmu filsafat yang bahasa dan sumbernya berasal dari bahasa Arab, yang orang-orangnya pun dari bangsa Arab.

Manfaat Filsafat Islam dalam kehidupan
Indonesia adalaha Negara dengan jumlah penduduk ke-tiga terbanyak di dunia. Masyarakatnya pun terdiri dari berbagai ribuan  suku mulai dari sabang sampai maruekee, selain itu budaya dan agama pun beragam di Indonesia. Umat islam di Indonesia adalah jumlah umat Islam terbesar di dunia dan hampi 80 % orang Indonesia beragama Islam.
                Heterogen pantas disematkan kepada Indonesia sabagaimana yang telah dibahas diatas. Dalam lingkungan yang berbeda dan bersatu ini. Lahir berbagai macam permaslahan-permasalahan di tengah masyarakat. Di sinilah akan kita kaitkan bagaimana manfaat  filsafat islam dalam menhadapi persoalan di tengah masyarakat, berikut beberapa manfaat dari filsafat dalama menyelesaiakan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.

Kesimpulan
Dari penjelasan singkat di atas yang mungkin masih jauh dari kata sempurna, maka penulis akan menyimpulkan Pengetian Filsafat Islam. Bahwa filsafat adalah salah satu cara dalam mencari kebenaran dengan berfikir atau logika, dengan cara  berfikir dan mempertanyakan terus menerus tentang segala hal daripada persoalan yang kecil sampai dengan persoalan yang besar. Dari soal hukum dan politik hingga soal moral dan metafisika, dari persoalan yang nyata dan persoalan yang ghaib. Ini adalah filsafat sebagai kearifan (sophia) dan pengetahuan (sapientia) yang di tempuh manusia dengan cara berpikir yaitu dengan akalnya masng-masing.

Daftar Pustaka
Dr.zaprulham, M.S.I, filsafat islam sebuah kajian tematik, cet 1, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2004.
Dr. Hasyimsyah Nasution, M.A., Filsafat Islam, cet 4, Jakarta, Gaya Media Pratama, 1999.
Toto Suharto, Filsafat Pendidikan islam, (cet.1, Jokjakarta: Ar-Ruzz Media, 2006).
Zaprulkhan, Filsafat Islam: sebuah kajian tematik,(cet,1, Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Prof. Dr. H. Sirajuddin Zar, M.A., Filsafat Islam: filosof dan filsafatnya, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2007.